Pengadilan Agama Kabanjahe
| Beranda | Tentang Kami | Artikel Terkini | Artikel Lainnya | Kontak | Pencarian |
Sabtu, 19 Mei 2012

Sejarah PA Kabanjahe
SEJARAH PENGADILAN AGAMA KABANJAHE

Pengadilan Agama Kabanjahe dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tanggal 5 Oktober 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah di luar Jawa – Madura jo. Penetapan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1957 tanggal 13 Nopember 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah di Sumatera.

Pada masa permulaan kemerdekaan, sebelum tahun 1957 di daerah Sumatera Utara kenyataannya terdapat dua macam badan peradilan agama, dengan nama Mahkamah Syar’iyah berkedudukan di Keresidenan Tapanuli dan Majelis ( Pengadilan ) Agama Islam yang berkeduduakan di Sumatera Timur.

Adapun Mahkamah Syar’iyah yang perwujudannya sebagai salah satu hasil proklamasi kemerdekaan, diakui secara sah oleh pemerintah – in casu Wakil Pemerintah Pusat Darurat di Pematang Siantar dengan surat kawatnya tanggal 13 Januari 1947, dan Majelis ( Pengadilan ) Agama Islam pada masa Negara Sumatera Timur pembentukannya berlandaskan Penetapan Wali Negara Sumatera Timur tanggal 1 Agustus 1950 Nomor 390/1950 yang dimuat dalam warta resmi Negara Sumatera Timur Nomor 78 Tahun 1950 yang kemudian diaktivir oleh Peraturan Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 1953.

Kedudukan Majelis ( Pengadilan ) Agama Islam yang meliputi wilayah Tanah Karo kabanjahe Dalam pasal 1 Permenag RI Nomor 2 Tahun 1953 disebutkan bahwa : “ Simalungun Karo berkedudukan di Pematang Siantar “ yang kemudian untuk wilayah hukumnya disebutkan dalam pasal 2 “ Simalungun Karo meliputi ( wilayah ) Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Karo “. Suasana ini berlangsung hingga bulan Desember 1957, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 maka badan peradilan agama yang telah ada di daerah Sumatera Utara sebelumnya ; in casu Simalungun Karo yang mewilayahi Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Karo dengan sendirinya hapus, dan sebagai penggantinya dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 yang untuk Kabanjahe termaktub dalam Lampirannya Nomor 25 ( lembaran Negara No. 99 ) jo. Peraturan Menteri Agama RI. Nomor 58 Tahun 1957 pada dictum Pertama huruf A angka II nomor 24 dibentuklah Pengadilan Agama Kabanjahe.

Pada tahun 1975 terbitlah SK Menag. RI Nomor : B.II/3-d/3671 tanggal 23 September 1975 yang mengangkat Drs. Matardi E menjadi Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe terhitung sejak tanggal 1 Agustus 1975 yang mengemban amanat untuk merealisir pembentukan dan pembukaan Instansi Pengadilan Agama Kabanjahe.

Pada tanggal 7 Juni 1976 dengan mengambil tempat di ruangan Mesjid Raya Kabanjahe dengan dihadiri oleh Pemda TK. II Karo, DPRD TK. II Karo, Pengadilan Negeri Kabanjahe dan pemuka masyarakat Karo, Pengadilan Agama Kabanjahe diresmikan. Pengadilan Agama Kabanjahe baru mempunyai gedung beserta sarana fisik lainnya sejak bulan Mei 1977 melalui DIP Nomor 107/XIV/ 4/76 tanggal 3 April 1976.

Pengadilan Agama Kabanjahe pasca Undang – undang Nomor 7 Tahun 1989 tumbuh dan berkembang mengikuti irama perkembangan hukum masyarakat, dan terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada rakyat pencari keadilan dan melaksanakan penyuluhan hukum serta kegiatan lain yang berkaitan dengan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Dengan diundangkannya Undang – undang Nomor 3 Tahun 2006 badan peradilan agama in casu Pengadilan Agama Kabanjahe terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada para pencari keadilan, namun semua itu belum dapat dilaksanakan secara maksimal yang disebabkan sarana dan prasarana yang belum memadai.

Pengadilan Agama Kabanjahe memang sudah mempunyai tanah pertapakan kantor seluas 5.197 m2 yang dibeli dari dana DIPA tahun 2007 dan 2008, dan diharapkan pada tahu 2009 ini, gedung Pengadilan Agama Kabanjahe dapat dibangun sesuai dengan standard gedung pengadilan Kelas II.